Kaban Bapenda Sahali Kartawijaya Minta Kejaksaan Lakukan Penagihan Pajak Ritel F&B Puluhan Miliar

Kasus penagihan pajak ritel di sektor makanan dan minuman di Kabupaten Karawang menjadi sorotan, terutama setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, ST, MM, mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan yang menunggak pajak hingga mencapai Rp10 miliar. Permintaan bantuan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk menyelesaikan masalah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan kewajiban perpajakan.
Menelusuri Kasus Tunggakan Pajak Ritel F&B
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kedua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di wilayah Karawang ini telah menunggak pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Restoran) sejak tahun 2025. Tunggakan pajak ini berjumlah masing-masing Rp5 miliar, yang totalnya mencapai Rp10 miliar, termasuk denda yang terus bertambah setiap bulannya.
Badan Pendapatan Daerah Karawang mengonfirmasi informasi ini dan menekankan pentingnya penanganan yang serius terhadap tunggakan pajak. Dengan adanya banyak cabang usaha yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut, situasi ini menjadi lebih kompleks dan memerlukan tindakan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan pajak di antara pengusaha lain.
Tanggapan dari Praktisi Hukum
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH, MH, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ketidakpatuhan pajak ini. Ia menekankan bahwa jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, maka dapat menciptakan contoh buruk bagi Wajib Pajak lainnya. Ia berpendapat bahwa jika perusahaan tersebut tetap enggan membayar setelah beberapa kali ditagih, maka izin operasional mereka harus dicabut.
- Pentingnya kepatuhan pajak sebagai kewajiban Wajib Pajak.
- Risiko menurunnya kepatuhan pajak di kalangan pengusaha lainnya.
- Perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran kewajiban pajak.
- Implikasi dari ketidakpatuhan pajak terhadap pendapatan daerah.
- Perlunya kerjasama antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kewajiban pajak adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Jika mereka sudah diingatkan tetapi tetap tidak membayar, seharusnya izin mereka dicabut,” ungkap Asep. Peringatan ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Mendorong Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak, Sahali Kartawijaya tidak hanya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Karawang untuk penagihan, tetapi juga menekankan pentingnya kerjasama dalam proses pemeriksaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah pajak dengan cara yang efektif dan efisien.
“Kami sudah mengajukan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk membantu proses penagihan,” jelas Sahali. Dengan melibatkan pihak kejaksaan, diharapkan masalah tunggakan pajak ini dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang sesuai, baik di ranah perdata maupun pidana jika diperlukan.
Alasan di Balik Ketidakpatuhan
Salah satu alasan yang diajukan oleh kedua perusahaan ritel tersebut terkait penundaan pembayaran pajak adalah isu pemboikotan produk Israel. Namun, Asep Agustian menilai bahwa ini hanyalah dalih untuk menghindari kewajiban perpajakan. “Mereka tetap beroperasi dan mencari keuntungan, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak,” tegasnya.
Ketidakpatuhan pajak dapat merugikan tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan dan infrastruktur yang dibiayai oleh pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya agar dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
Upaya Penagihan yang Terus Berlanjut
Sejak tahun 2025, Bapenda Karawang telah berupaya melakukan penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut. Sahali menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan berkali-kali, namun hingga saat ini tunggakan pajak tersebut belum juga terbayar.
“Kami meminta kerjasama dari kedua perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Setiap bulan denda terus bertambah, sehingga total tunggakan semakin besar,” kata Sahali. Ini menunjukkan bahwa penagihan pajak bukan hanya urusan administratif, tetapi juga memerlukan kerjasama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.
Kesadaran Pajak di Kalangan Pengusaha
Penting bagi pengusaha untuk menyadari bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial mereka. Dengan memenuhi kewajiban pajak, mereka tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga menjaga reputasi dan keberlangsungan bisnis mereka sendiri.
“Bayar pajak adalah kewajiban kalian yang sudah mendapatkan keuntungan di Karawang. Jangan sampai ada alasan untuk menghindar dari tanggung jawab ini,” tutup Asep. Dengan kesadaran ini, diharapkan akan muncul budaya patuh pajak di kalangan pengusaha di Karawang dan daerah lainnya.
Kesimpulan
Melalui kerjasama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri, serta kesadaran dari para pengusaha, diharapkan masalah tunggakan pajak ritel F&B ini dapat diselesaikan dengan baik. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. Kesadaran kolektif tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan akan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
