Polres Sergai Sukses Tangkap 2 Pelaku Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan Lansia di Serba Jadi

Sukses besar kembali diraih oleh Polres Sergai dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Terbaru, dua pelaku kasus penculikan anak dan pembunuhan seorang wanita lanjut usia berhasil dijerat hukum. Dua tersangka tersebut adalah Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30), yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Pembukaan Kasus Penculikan Anak
Laporan kasus penculikan ini pertama kali muncul pada 7 Maret 2026. Korban penculikan adalah seorang anak perempuan berusia 3 tahun bernama Fitrianti alias Fitri, yang tinggal di Dusun V, Desa Pulau Gambar. Tersangka Anita, dalam kasus ini, diduga membawa korban dan kemudian menyerahkannya kepada Zulkifli, yang merupakan ayah tiri korban.
Perjalanan Pelaku dan Korban
Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain, mulai dari wilayah Galang hingga Kota Medan, sebelum akhirnya menitipkan korban kepada warga lain. Namun, dalam proses pelariannya, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri. Anita berhasil ditangkap oleh warga, sementara Zulkifli sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026.
Pembunuhan Wanita Lansia
Polisi juga berhasil mengungkap keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Irawati alias Ira (58). Wanita lanjut usia ini ditemukan tewas pada 9 Maret 2026 di wilayah yang sama. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan di rumah tersangka Anita dengan motif dendam.
Pelaku dan Modus Pembunuhan
Pelaku mendorong korban hingga terjatuh, kemudian mencekik, mengikat, dan membekap korban hingga akhirnya meninggal. Setelah memastikan korban telah meninggal, kedua pelaku membuang jasad korban di tempat pembakaran sampah dan membakar sejumlah dokumen milik korban. Bahkan, pelaku sempat merencanakan untuk menghabisi suami korban, namun gagal karena suami korban tidak berada di rumah saat itu.
Motif pembunuhan ini, menurut polisi, dipicu oleh rasa sakit hati tersangka Anita terhadap keluarga korban yang berkaitan dengan masalah uang dan hubungan pribadi.
Tuntutan Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi keluarga dan anak-anak kita dari bahaya yang mengintai. Polisi berjanji akan terus bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua korban.