Wali Kota Payakumbuh Kukuhkan 83 Kader GALAMAI untuk Lindungi Pekerja Informal

Pekerja informal sering kali menjadi kelompok yang terabaikan dalam sistem jaminan sosial. Di tengah tantangan ini, Kota Payakumbuh menunjukkan komitmennya untuk melindungi mereka dengan meluncurkan inisiatif baru. Pada Senin, 6 April 2026, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengukuhkan 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI). Kader GALAMAI ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di daerah tersebut.
Komitmen Pemko Payakumbuh dalam Melindungi Pekerja Rentan
Sekretaris Daerah Rida Ananda menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menjaga kesejahteraan pekerja, terutama kelompok yang rentan dan belum mendapatkan akses ke jaminan sosial. Perlindungan ini tidak hanya menjadi sebuah program, tetapi juga esensial dalam mencegah terjadinya kemiskinan baru di masyarakat.
“Kami percaya bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kesejahteraan masyarakat,” kata Rida Ananda. Dengan demikian, perlindungan ini menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.
Tiga Pesan Kunci untuk Kader GALAMAI
Dalam acara pengukuhan tersebut, Sekda Rida Ananda menyampaikan tiga pesan penting yang harus menjadi pedoman bagi para kader GALAMAI:
- Tidak ada pekerja yang boleh tidak terlindungi.
- Tidak boleh ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan.
- Gerakan perlindungan ini harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu RT, RW, dan tempat ibadah.
Pesan-pesan ini menunjukkan tekad Pemko Payakumbuh untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
Peran Kader GALAMAI dalam Perlindungan Pekerja Informal
Sekda Rida Ananda memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memulai program ini. Keberadaan kader GALAMAI diharapkan bisa menjawab tantangan yang ada, mengingat masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi. Pemko Payakumbuh telah melindungi lebih dari 3.156 pekerja rentan melalui program jaminan sosial, tetapi tantangan yang ada masih cukup besar.
“Kami mendorong para camat dan lurah untuk memastikan kader GALAMAI aktif di masing-masing wilayah. Mereka harus memastikan pekerja yang didaftarkan benar-benar tepat sasaran dan aktif bekerja,” tambah Rida Ananda. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi di tingkat lokal.
Pentingnya Pelayanan Kesehatan bagi Pekerja Terdaftar
Rida Ananda mengingatkan bahwa jika ada pekerja yang terdaftar mengalami kecelakaan kerja, mereka harus segera mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama. Proses klaim juga harus segera dilaporkan jika terjadi kematian. Ini menunjukkan keseriusan Pemko Payakumbuh dalam memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja.
Pembentukan Gerakan Melalui Surat Edaran
Untuk memperkuat gerakan ini, Sekda Rida Ananda mendorong penerbitan surat edaran di tingkat kecamatan hingga ke RT/RW. Ini bertujuan untuk mendukung kegiatan BPJS Ketenagakerjaan yang akan membuka booth layanan di lingkungan masyarakat.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja yang tidak boleh ditunda-tunda. Kami ingin memastikan semua pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Rida Ananda, menekankan pentingnya tindakan segera dalam memberikan jaminan sosial.
Sinergi antara Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, juga menambahkan bahwa program GALAMAI sejalan dengan misi Presiden dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Dengan pendekatan pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan adil bagi semua warganya.
Statistik Pekerja di Payakumbuh
Berdasarkan data terkini, total tenaga kerja di Payakumbuh mencapai 49.673 orang. Dari jumlah tersebut, 29.041 merupakan pekerja formal, sementara 20.632 adalah pekerja informal. Mengkhawatirkan, sekitar 68,1 persen dari total pekerja, atau sebanyak 33.825 orang, belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Program Perlindungan untuk Pekerja Informal
Para kader GALAMAI yang tersebar di berbagai kelurahan seperti Koto Panjang Dalam, Padang Sikabu, Balai Panjang, Tiakar, dan Koto Baru, akan mensosialisasikan lima program perlindungan yang penting:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Iuran bulanan untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hanya sebesar Rp16.800. Namun, manfaat yang diperoleh sangat signifikan, mencapai Rp42 juta untuk santunan kematian, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Target Universal Coverage Jamsostek (UCJ)
Dengan pengukuhan 83 kader GALAMAI ini, BPJS Ketenagakerjaan optimis bahwa target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Payakumbuh dapat tercapai lebih cepat. Para kader juga akan didorong untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran 50 persen, yang diharapkan dapat meningkatkan masa aktif kepesertaan.
“Tidak ada pekerja yang seharusnya tidak terlindungi. Kami tidak ingin ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan,” tegas Wakil Wali Kota, menegaskan kembali pesan inti dari gerakan ini. Dengan langkah ini, harapan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi pekerja informal di Payakumbuh semakin nyata.






