Tanggapan FWJ Terhadap Kapolres Mojokerto Mengenai UKW Dalam Wawancara Media

Kontroversi antara institusi penegak hukum dan profesi jurnalistik kembali muncul di Mojokerto. Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., dikabarkan telah mempertanyakan legalitas media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ditanya oleh wartawan.
Permulaan Kontroversi
Kontroversi ini muncul ketika sejumlah wartawan mencoba mendapatkan komentar terkait dugaan aliran dana kepada tiga pelaku penyalahgunaan pil koplo yang ditangani Satnarkoba Polres Mojokerto. Pada waktu itu, para wartawan juga menanyakan sikap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik, yang memilih untuk diam mengenai kasus tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, Kapolres Mojokerto malah mempertanyakan legalitas media dan minta bukti verifikasi dari Dewan Pers dan sertifikat UKW dari wartawan yang mengajukan konfirmasi.
Tanggapan Kapolres Mojokerto
Dalam pesan WhatsApp yang dikirim pada Senin (9/3/2026), Kapolres Mojokerto mengungkapkan bahwa sebelum memberikan petunjuk kepada Kasi Humas untuk merespons pertanyaan media, ia meminta dokumen legalitas dari perusahaan pers.
“Sebelum saya berikan instruksi kepada Kasi Humas, saya minta dikirimi PDF perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers dan hasil UKW dulu. Memang ada perintah dari saya kepada Kasi Humas untuk mendata mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” tulis Kapolres dalam pesan tersebut.
Reaksi Forum Wartawan Jaya (FWJ)
Menyikapi situasi ini, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, menilai sikap tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Opan berpendapat bahwa menerapkan UKW dan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat untuk memberikan respons kepada media adalah bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Pernyataan Opan Mengenai Pers dan UKW
Opan menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki UKW atau perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
“Dalam UU Pers jelas dinyatakan bahwa tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers, bukan menentukan siapa yang berhak atau tidak melakukan kegiatan jurnalistik melalui kewajiban UKW,” ungkap Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Kritik Opan Terhadap Sikap Kapolres Mojokerto
Opan juga menilai sikap Kapolres Mojokerto yang enggan memberikan hak jawab kepada wartawan dapat merusak prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak sejalan dengan semangat kerjasama antara kepolisian dan media.
Menurutnya, konfirmasi yang dilakukan wartawan adalah bagian dari upaya menyajikan berita yang seimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Ketika konfirmasi wartawan tidak dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media, itu dapat dianggap sebagai sikap diskriminatif terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Pers Sebagai Kontrol Sosial
Opan juga menegaskan bahwa pers bukan sekadar mitra pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi faktual kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang bersifat lex specialis dan hingga kini tidak memiliki peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Meski Dewan Pers membuat sejumlah peraturan internal, itu tidak bisa menggantikan kedudukan undang-undang. Karena itu aparat negara perlu memahami secara utuh tugas dan fungsi jurnalis sesuai UU Pers,” pungkas Opan.
Polemik ini pun kembali menimbulkan debat tentang batas kewenangan Dewan Pers, posisi UKW, serta hubungan antara aparat penegak hukum dan kebebasan pers di Indonesia.