Kejati Kaltim Tahan Tersangka AW dalam Kasus Tambang Batubara dengan Langkah Tegas

Dalam upaya yang konsisten untuk memberantas praktik korupsi dan pengelolaan sumber daya alam yang ilegal, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan batubara. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prof (Assoc) Dr Supardi SH MH, tim penyidik dari Kejati Kaltim telah menetapkan status tersangka dan menahan seseorang dalam kasus yang melibatkan CV ABI. Tersangka tersebut adalah AW, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan di perusahaan tersebut.
Penyidikan yang Berjalan
Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kajati Kaltim, Supardi, melalui Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Selasa (09/06/2026), AW telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penahanannya dilakukan. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim untuk menindak tegas praktik-praktik pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Alasan Penetapan Tersangka
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa AW diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak berasal dari wilayah izin tambang yang dimiliki oleh CV ABI. Aktivitas ini diduga berlangsung selama periode 2021 hingga 2024 dan berpotensi menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
- Penjualan batubara ilegal
- Wilayah izin tambang yang tidak diikuti
- Potensi kerugian negara yang besar
- Periode kegiatan yang berlangsung dari 2021 hingga 2024
- Implikasi hukum yang serius
Proses Hukum yang Diterapkan
Toni Yuswanto menekankan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) sebelum menetapkan AW sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penahanan Tersangka
Setelah penetapan status tersangka, AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kota Samarinda. Masa penahanan ini berlaku selama 20 hari, dimulai dari Selasa (9/6/2026). Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan lebih lanjut.
Dasar Hukum Penuntutan
Dalam kasus ini, AW dijerat dengan sejumlah pasal dalam hukum pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga diterapkan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa tindakan korupsi adalah pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.
Dakwaan Subsidiar
Penyidik juga menerapkan dakwaan subsidiar sesuai dengan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim untuk menegakkan hukum secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua pelanggaran terkait tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mendapatkan penanganan yang serius.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu sektor ekonomi yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Keberanian Kejati Kaltim untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal di bidang pertambangan batubara diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih baik dan berkelanjutan.
Kejati Kaltim, di bawah pimpinan Prof (Assoc) Dr Supardi, telah menunjukkan dedikasinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum. Langkah-langkah yang diambil dalam kasus AW mencerminkan komitmen lembaga ini untuk memberantas korupsi dan melindungi kepentingan publik, serta mendorong praktik bisnis yang transparan dan bertanggung jawab di sektor pertambangan.
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi masyarakat. Kejati Kaltim bertekad untuk terus bekerja keras dalam mengejar keadilan dan memberikan efek positif bagi pembangunan berkelanjutan di daerah ini.






