Hakim Tinjau Bukti Fotokopi, Faisal Hasrimy Siap Diperiksa di Sidang Smartboard

Jakarta – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri setempat, satu dari lima saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya bantuan papan tulis interaktif atau smartboard yang diterima oleh sekolahnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Sumini, yang diperiksa secara terpisah dari saksi lainnya, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk smartboard tersebut.
Pernyataan Saksi dan Keterkaitannya dengan Proyek
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa Sumini tercatat menerima dua unit smartboard. Namun, hakim ketua, Yusafrihardi Girsang, berpendapat bahwa saksi ini tidak memiliki hubungan langsung dengan proyek yang sedang diperiksa. Menurut Sumini, ia hanya menjadi anggota grup WhatsApp para kepala sekolah, tanpa mengetahui adanya bantuan smartboard yang diperuntukkan bagi sekolah yang ia pimpin.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Turino, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Gebang, yang menjabat antara Agustus hingga November 2024. Ia menyatakan bahwa dua unit smartboard telah ada di sekolah tersebut sebelum ia menjabat, dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen BAST untuk perangkat tersebut.
Alat Bukti yang Dipermasalahkan
Dalam persidangan yang sama, muncul juga pembahasan mengenai alat bukti yang diajukan oleh JPU, yang berupa fotokopi. Menanggapi hal ini, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan dokumen asli. Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa penggunaan fotokopi sebagai alat bukti dapat menimbulkan masalah hukum di masa depan. JPU kemudian menginformasikan bahwa mereka telah menyerahkan dokumen asli, meskipun tidak memberikan penjelasan rinci mengenai proses penyerahan tersebut.
Pernyataan Saksi Tambahan dan Keterlibatan Fasilitator Proyek
Sementara itu, tiga saksi lainnya, yaitu Yudi Irawan, Muhammad Iswandi, dan Kamaluddin, mengakui bahwa sekolah mereka masing-masing menerima tiga unit smartboard. Kamaluddin bahkan mengungkapkan bahwa ia pernah diminta oleh PPTK proyek, M Nuh, untuk membuat proposal pengadaan, namun karena kesibukan, ia tidak sempat melakukannya.
Kamaluddin juga menjelaskan bahwa ia menandatangani BAST untuk tiga unit smartboard sekitar sebulan setelah barang diterima, dan dokumen yang ditandatangani bukanlah dokumen asli.
Interogasi oleh Tim Penasihat Hukum
Ketika ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa, Saiful Abdi, yang dipimpin oleh Jonson David Sibarani dan Togar Lubis, ketiga saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Kadisdik Langkat tersebut. Ini termasuk komunikasi sebelum proses tender, selama pelaksanaan pengadaan, serta setelah penerimaan smartboard.
Setelah sidang, Jonson David Sibarani mempertanyakan keaslian undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) smartboard yang disebut-sebut ditandatangani oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa Saiful Abdi sejak awal menyatakan tidak pernah menandatangani undangan tersebut dan mencurigai bahwa dokumen tersebut hanya diunduh dari grup WhatsApp kepala sekolah dan dicetak ulang.
Tuduhan Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus ini, Saiful Abdi bersama Supriadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan smartboard untuk Tahun Anggaran 2024. Dakwaan yang diajukan oleh JPU berlandaskan pada audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, yang menemukan adanya dugaan penyimpangan serta indikasi markup dalam proyek pengadaan smartboard dengan nilai mencapai Rp29,5 miliar.
Rencana Memanggil Faisal Hasrimy sebagai Saksi
Saat ditanya oleh media setelah persidangan, tim JPU mengungkapkan kemungkinan untuk menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi. Hal ini akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang direncanakan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Tim penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya juga menyoroti nama Faisal Hasrimy yang muncul sebanyak 26 kali dalam surat dakwaan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki pihak-pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek pengadaan smartboard ini.
Kesimpulan
Proses persidangan yang melibatkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan menunjukkan kompleksitas yang ada dalam kasus pengadaan smartboard ini. Dengan kemungkinan kehadiran Faisal Hasrimy sebagai saksi, diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam proyek yang bernilai besar ini.
