
Jakarta – Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) telah resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan penanganan nasib 1.023 dokter muda kepada Ombudsman Republik Indonesia. Laporan ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk mencari kejelasan hukum bagi para calon dokter yang hingga saat ini masih terhambat dalam menyelesaikan tahapan menuju praktik profesi mereka.
Urgensi Laporan PDMI
Tim Hukum PDMI, Dedy Ramanta, menyatakan bahwa para dokter muda yang terdampak berasal dari 38 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan program profesi (koas), serta sebagian besar telah lulus ujian kompetensi praktik yang diperlukan.
“Hanya tersisa persoalan mengenai ujian kompetensi berbasis teori. Namun, kebijakan yang diterapkan saat ini menyebabkan mereka kehilangan akses untuk melanjutkan proses tersebut,” ungkap Dedy setelah menyerahkan laporan kepada Ombudsman RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Ketidakpastian Akibat Kebijakan yang Berlaku
PDMI menilai bahwa penerapan ketentuan masa studi profesi yang merujuk pada Permenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2018 telah menciptakan ketidakpastian bagi dokter muda. Dedy menegaskan bahwa aturan tersebut seharusnya tidak diterapkan dengan cara yang menyamakan masa pendidikan profesi dengan masa penyelesaian ujian kompetensi.
“Pendidikan sarjana kedokteran, pendidikan profesi dokter (koas), dan ujian kompetensi merupakan tiga tahapan yang berbeda dan harus diperlakukan secara terpisah. Kebijakan yang membatasi akses ujian kompetensi berdasarkan masa studi profesi perlu dievaluasi kembali untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Kebutuhan Tenaga Medis yang Tinggi
Sementara itu, PDMI juga menyoroti tingginya kebutuhan akan tenaga medis di Indonesia. Di tengah situasi ini, organisasi tersebut berpendapat bahwa dokter muda yang telah menyelesaikan sebagian besar tahapan pendidikan layak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menyelesaikan proses kompetensi mereka.
- Tenaga medis yang memadai sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
- Dokter muda telah menginvestasikan waktu dan usaha yang besar dalam pendidikan mereka.
- Kebijakan harus berpihak pada keadilan dan memberikan kesempatan bagi semua peserta.
- Standar kompetensi dokter tetap harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penyelesaian masalah ini penting demi stabilitas sistem kesehatan nasional.
Komitmen PDMI untuk Perbaikan
Dedy juga menekankan dukungan PDMI terhadap peningkatan standar kompetensi dokter. Namun, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan kualitas tidak seharusnya mengorbankan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi mereka yang telah menjalani seluruh proses pendidikan.
PDMI tidak hanya melaporkan isu ini kepada Ombudsman RI, tetapi juga berencana untuk membawanya ke forum-forum pengawasan publik dan legislatif, termasuk Komisi XIII DPR RI. Organisasi ini berharap agar pemerintah dapat mencari solusi yang dapat memberikan jalan keluar bagi para dokter muda tanpa mengabaikan standar mutu pelayanan kesehatan yang harus dipertahankan.
Data Dampak Kebijakan Terhadap Dokter Muda
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh PDMI, sejak penutupan akses pendaftaran ujian kompetensi bagi peserta yang dianggap melewati batas waktu studi tertentu, ratusan dokter muda dari berbagai kampus telah terdampak secara langsung. Mereka kini berada dalam ketidakpastian mengenai mekanisme penyelesaian pendidikan serta status profesi yang akan mereka jalani ke depan.
PDMI berharap agar Ombudsman RI dapat melakukan pemeriksaan yang objektif terhadap kebijakan yang sedang dipersoalkan. Organisasi ini meyakini bahwa sebuah penyelesaian yang adil tidak hanya penting bagi para dokter muda, tetapi juga sangat berpengaruh terhadap upaya memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Harapan untuk Masa Depan
Melalui laporan ini, PDMI berharap agar langkah-langkah yang diambil oleh Ombudsman RI dapat berkontribusi pada perbaikan sistem pendidikan medis di Indonesia. Keberadaan dokter muda yang kompeten dan siap untuk melayani masyarakat sangat penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang berkualitas.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses penyelesaian isu ini dapat berlangsung dengan cepat dan efektif, memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi para calon dokter yang telah bersiap untuk melangkah ke dunia praktik medis. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama demi kepentingan bersama, yaitu kesehatan masyarakat Indonesia.






