Guru P3K PW Terima Gaji 0 Rupiah Dari APBD, Kementerian HAM dan KPK Diminta Tindak Lanjut di Deliserdang

Di tengah dinamika pendidikan yang terus berkembang, isu mengenai kesejahteraan guru, khususnya bagi mereka yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), menjadi sorotan yang mendesak. Dalam konteks ini, Kabupaten Deliserdang menghadapi masalah serius, di mana 2.341 guru PPPK PW tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Permintaan untuk intervensi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengemuka, menandai perlunya tindakan segera terhadap masalah ini.
Permintaan Tindakan dari KemenHAM dan KPK
Ketua Forum Koordinasi Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Sumatera Utara, Bornok Simanjuntak, S.H., M.H, mengungkapkan keprihatinannya mengenai situasi yang dialami oleh para guru di Deliserdang. Ia meminta agar KemenHAM dan KPK untuk turun tangan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penggajian guru PPPK PW yang terabaikan. Menurutnya, ini bukan hanya sekedar masalah administratif, melainkan juga berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Hak Pekerja dan Kesejahteraan Guru
Bornok menekankan bahwa gaji adalah hak asasi setiap pekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah. Keterlambatan atau ketidakpastian dalam pembayaran gaji dapat berakibat pada kesulitan ekonomi yang serius dan berpengaruh pada kesejahteraan hidup mereka. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, “Gaji merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai Pemerintah Daerah. Gaji yang tidak dibayarkan dapat menyebabkan kesulitan ekonomi dan mempengaruhi kesejahteraan hidup.”
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Ketenagakerjaan jelas menyatakan bahwa gaji adalah hak yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja. Hal ini juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, di mana setiap individu berhak atas upah yang layak. Dengan kata lain, tidak dibayarkannya gaji kepada guru PPPK PW merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Aspek Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Secara spesifik, Pasal 20 ayat (1) dari UU Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba. Selanjutnya, Pasal 38 ayat (4) menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, berhak atas upah yang adil untuk pekerjaan yang dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa mempekerjakan individu tanpa membayar upah yang pantas adalah tindakan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Peran KemenHAM dalam Menyelesaikan Masalah
Bornok mengharapkan agar KemenHAM dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan jumlah guru yang mencapai 2.341 orang, ia menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi.
Lebih lanjut, Bornok juga menjelaskan bahwa anggaran belanja Kabupaten Deliserdang yang mencapai hampir Rp5 triliun seharusnya dapat mencover gaji para guru PPPK PW. Ia mempertanyakan mengapa gaji mereka tidak dianggarkan, meskipun anggaran yang besar telah disetujui. “Mengapa gaji guru PPPK Paruh Waktu tersebut tidak masuk dalam anggaran?” tanyanya.
Perbandingan dengan Daerah Lain
Bornok juga membandingkan situasi di Deliserdang dengan daerah lain seperti Kota Medan, di mana pemerintah setempat mampu memberikan gaji kepada guru PPPK PW. Ini menandakan bahwa ada ketidakadilan yang perlu segera diatasi.
Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
“Guru adalah pejuang yang mulia! Mereka berjuang untuk mencerdaskan bangsa, membentuk karakter, dan memberikan ilmu pengetahuan kepada generasi muda, jadi wajib kita perjuangkan kesejahteraannya,” tegas Bornok. Penyematan nilai ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru tidak hanya penting bagi mereka secara individu, tetapi juga bagi masa depan pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Data dari Dinas Pendidikan
Dalam merespons permintaan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang mengirimkan data yang diterima dari Dinas Pendidikan. Namun, data tersebut terkesan ingin mengaburkan masalah yang dihadapi oleh guru PPPK PW. Dinas Pendidikan mengemukakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggap sebagai gaji, sementara permasalahan utamanya adalah gaji yang tidak dianggarkan.
Poin-Poin Penting dalam Data Dinas Pendidikan
- Guru PPPK PW yang berstatus sudah sertifikasi tidak boleh dibayarkan dari dana BOS.
- Gaji Tunjangan PPPK PW yang sudah sertifikasi bersumber dari APBN, ditransfer langsung dari pusat.
- Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat agar gaji dibayarkan dari dana BOS, tetapi belum terealisasi.
- Beberapa sekolah melebihi batasan penggunaan dana BOS untuk gaji.
- Dinas Pendidikan sedang memproses usulan relaksasi penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji.
Menjawab Pertanyaan Mengenai Gaji
Dalam diskusi yang berlangsung, Sandra Dewi ditanya tentang status gaji guru PPPK PW yang berstatus sertifikasi dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia menyatakan bahwa TPG bukanlah gaji, dan yang dipertanyakan adalah mengapa gaji dari APBD Deliserdang tidak ada. Namun, Sandra tidak memberikan jawaban yang memadai dan hanya memberikan analogi mengenai penerimaan gaji dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai yang ia terima.
Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan hak dan kesejahteraan guru, terutama mereka yang berstatus PPPK PW. Penanganan yang serius terhadap masalah ini akan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
