Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Maksimalkan Potensi Daerah

Menyusuri perkembangan infrastruktur dan tata ruang di Nusa Tenggara Barat (NTB), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh pemerintah daerah setempat. Dengan adanya RDTR yang terencana dengan baik, potensi investasi di daerah tersebut dapat dimaksimalkan, karena proses pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan transparan, khususnya dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pentingnya RDTR dalam Pengembangan Daerah
Dalam sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, Menteri Nusron menyampaikan harapannya agar setiap kepala daerah dapat segera menyusun RDTR. “Menyusun KKPR akan lebih mudah jika RDTR sudah ada. Daerah yang memiliki potensi besar akan terhambat jika tidak memiliki dokumen ini. Oleh karena itu, saya mendorong Bapak/Ibu untuk menyelesaikan RDTR secepat mungkin,” ungkapnya dengan tegas.
Progres Penyusunan RDTR di NTB
Hingga saat ini, dari 77 target RDTR yang ditetapkan, baru 15 daerah di NTB yang berhasil menyelesaikannya. Ini menunjukkan bahwa masih terdapat 62 RDTR yang perlu dituntaskan. Rincian tersebut mencakup:
- Kabupaten Lombok Barat: 9 RDTR
- Kabupaten Lombok Tengah: 11 RDTR
- Kabupaten Lombok Timur: 7 RDTR
- Kabupaten Sumbawa: 6 RDTR
- Kabupaten Dompu: 6 RDTR
- Kabupaten Bima: 16 RDTR
- Kabupaten Sumbawa Barat: 11 RDTR
- Kabupaten Lombok Utara: 5 RDTR
- Kota Mataram: 3 RDTR
- Kota Bima: 3 RDTR
Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat RDTR berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di setiap kabupaten dan kota.
Menjaga Ketahanan Pangan dan Infrastruktur
Selama pertemuan tersebut, Menteri Nusron juga menekankan perlunya memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RDTR. Sebanyak 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus dialokasikan untuk tujuan ini, sementara 1% diharapkan dapat digunakan untuk infrastruktur dan industri. Ketentuan ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Komitmen Pemda dalam Penetapan Kawasan
Para kepala daerah juga diminta untuk menetapkan komitmen melalui keputusan resmi terkait penetapan sementara kawasan agar alih fungsi lahan dapat dicegah. “Saya meminta bupati dan wali kota untuk memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89% dalam perencanaan mereka. Jika ada lahan yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka penggantian lahan harus dilakukan. Jika tidak, akan ada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Nusron, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Respons Gubernur NTB terhadap Arahan Menteri
Menanggapi arahan yang disampaikan, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti instruksi Menteri ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan berusaha keras untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten dan kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintahan
Pada saat yang sama, Gubernur NTB juga menandatangani nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Penandatanganan tersebut berlangsung di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pertanahan di NTB.
Serah Terima Sertifikat Tanah
Selain pembahasan terkait RDTR, dalam rakor ini juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah. Sebanyak 38 bidang tanah wakaf diserahkan, bersama dengan 3 bidang Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh Gubernur. Selain itu, 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB juga diserahkan, menandakan langkah konkret dalam pengelolaan aset tanah di wilayah tersebut.
Partisipasi Stakeholder dalam Rakor
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen semua stakeholder dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR dan pengembangan wilayah di NTB. Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, yang turut serta dalam diskusi yang konstruktif.
Kesimpulan dan Harapan untuk NTB
Dengan adanya dorongan dari Menteri Nusron dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan penyusunan RDTR di NTB dapat berjalan lebih cepat. Ini bukan hanya tentang dokumen formal, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat NTB melalui investasi yang berkelanjutan, pengelolaan lahan yang bijaksana, dan ketahanan pangan yang kuat. Keterlibatan semua pihak sangat penting dalam mewujudkan visi ini, menjadikan NTB sebagai salah satu daerah yang siap menghadapi tantangan dan peluang di masa mendatang.






